faq1:5k21:102864--13-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Misalkan WP buatkan tanggal FP penggantinya adalah tanggal sesuai FP normalnya bagaimana? Apakah masalah atau tidak ya?

Jawaban

Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5575 sepanjang dia bisa membuktikan FP penggantinya di buat di hari yang sama dengan FP normalnya ya ga masalah

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k21/102864--13-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)