faq1:5k21:102864--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Misalkan WP buatkan tanggal FP penggantinya adalah tanggal sesuai FP normalnya bagaimana? Apakah masalah atau tidak ya?
Jawaban
Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. Sedangkan tanggal Faktur Pajak Pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak Pengganti dibuat. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5575 sepanjang dia bisa membuktikan FP penggantinya di buat di hari yang sama dengan FP normalnya ya ga masalah
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k21/102864--13-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)