faq1:5k21:102858--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#27Q: mas/mba PPh 21 atas karyawan kalo terdapat kelebihan pemotongan sehingga pada masa bersangkutan itu minus gk perlu input pada kolom pegawai dibawah PTKP kan ya?
Jawaban
#27A By pm. Kalau sesuai perhitungan (PER-16/PJ/2016) ternyata ada lebih potong, maka atas kelebihan tsb diinput di satu masa pajak dengan menambahkan tanda minus.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k21/102858--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)