faq1:5k21:102857--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#41Q: terkait ongkir yang bukan merupakan usaha dari WP, apakah harus dimasukan dalam FP?
Jawaban
#41A By pm. Kalau dia penjualan barang, maka DPPnya kan harga jual, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 UU PPN: “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.” Jadi kalau ada biaya kirim (ongkos kirim) harusnya termasuk ke harga jual sesuai ketentuan tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k21/102857--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)