User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102850--13-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya mau tanya, jadi perusahaan saya punya cabang di batam. Ada transaksi penjualan barang ke Non PKP, yg buat invoice perusahaan saya yg pusat namun barang dikeluarkan dari Batam. Dalam hal ini apa perusahaan pusat saya perlu menerbitkan faktur pajak ya?

Jawaban

PPN atau PPN dan PPnBM disetor ke kas negara oleh Orang yang mengeluarkan BKP melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan SSP. (Pasal 2 ayat (6) PMK-62/PMK.03/2012) untuk pengeluaran BKP dari kawasan bebas terutang PPN, dan di setorkan oleh pembeli yg berada di TLDDP, jadi tidak perlu ada penerbitan FP oleh si pusat http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1542

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k21/102850--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)