User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102841--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP sudah mengajukan insentif 21 dtp masa september, tapi tidak lapor realisasi, gimana?

Jawaban

Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (6) Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporanrealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktusebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkuta

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/102841--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)