faq1:5k21:102841--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sudah mengajukan insentif 21 dtp masa september, tapi tidak lapor realisasi, gimana?
Jawaban
Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (6) Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporanrealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktusebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Masa Pajak yang bersangkuta
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/102841--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)