faq1:5k21:102837--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP kontraktor menyetor sendiri PPh jasa konstruksi padahal pemakai jasanya adalah pemotong, gimana?
Jawaban
Cara Pembayaran atau penyetoran PPh atas jasa konstruksi yang bersifat final : (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008) Dipotong PPh Final, pada saat pembayaran, jika Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak; Disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, jika pengguna Jasa bukan Pemotong Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/102837--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)