faq1:5k21:102820--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
KPP meminta untuk dibetulkan atas uraian eks pmk 82 yang salah, harusnya eks pmk 149, apakah ada sanksinya nanti?
Jawaban
jika memang KPP yang memina, silahkan dibetulkan, harusnya tidak ada sanksi jika hanya memperbaiki uraiannya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/102820--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)