faq1:5k21:102815--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
FP digunggung dapat di Retur dengan Nota Retur?
Jawaban
Isi Nota Retur Paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010): - nomor urut nota retur; - nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; di poin kedua, tidak terpenuhi maka secara PPN tidak dapat diretur
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k21/102815--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)