User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102815--13-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

FP digunggung dapat di Retur dengan Nota Retur?

Jawaban

Isi Nota Retur Paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010): - nomor urut nota retur; - nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; di poin kedua, tidak terpenuhi maka secara PPN tidak dapat diretur

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k21/102815--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)