faq1:5k21:102809--13-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalau misal di efaktur nama penandatanganan fp diganti, kemudian dibuat fp pengganti atas fp sebelum-sebelumnya yang sudah diupload, kenapa nama penandatanganannya tidak berubah ya

Jawaban

#5A Memang tidak akan berubah untuk yang sebelum-sebelumnya, karena dia mengacu kepada nama pejabat penandatanganan diefaktur pada saat fp tersebut di upload. Kalo emang pada saat itu harusnya yang menandatangani fp berubah, silakan buatkan fp pengganti, Mas. Sebelum buat fp pengganti pastikan nama pejabat/pegawai penandatangan fp yang baru sudah diinput di efaktur. Agar pada saat upload fp pengganti, mengacu ke nama yang baru, tapi untuk fp normalnya dan fp yang sudah diupload sebelumnya

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k21/102809--13-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)