Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
#9Q email: terkait impor data PPh 22 atas retur penjualan (Pemungut PPh Pasal 22 “Badan Usaha Industri”) Bagaimana caranya agar dapat impor data langsung ke espt ? Karena nilai Penghasilan dan PPh minus tidak mau diimpor seperti ini. Kalau untuk retur apakah perlu diinput datanya ke spt atau cukup dihapus ya, mas/mba? Solusinya bagaimana yaa?
Jawaban
Kalau ada retur, secara pph seharusnya tidak ada data yg diinput/impor. Palingan pembetulan spt di masa dimana bupot pph pasal 22 nya dibuat, kemudian lapor spt pembetulan. Itupun kalau returnya tidak diganti dg barang serupa/sejenis dg harga sama sehingga tidak mengakibatkan terjadinya pengurangan DPP. ⇒ kalau diganti gini, bupot ga dibetulkan karena nilai/harga jual atas penyerahan tetap sama = di ppn jg gini Cuman bedanya kalau di ppn, dalam hal terjadi retur, nota returnya dilapor
Dasar Hukum
–
Editor
AMP