faq1:5k21:102794--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Harlan Topa: #63Q: izin tanya, syarat meterai komputerisasi apa sajakah dan surat pengajuan bisa didapatkan dimana? selain penjelasan pada pasal 10 pmk 4 2021, pmk 134 2021, apakah Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122D/PJ./2000 masih berlaku?
Jawaban
#63A: syaratnya harus ada ijin tertulis dulu mas dari djp, kemudian setor deposit, laporan bulanan. untuk surat pemberitahuannya tidak ada formatnya. Silakan konfirmasi ke kpp apakah disediakan format suratnya. Kep 122d masih berlaku karena masih relevan dg UU 10 dan belum ada aturan turunan UU 10 yg mengatur soal mekanisme lebih lanjutnya mas… Atau bisa diarahkan konsultasi lebih lanjut ke kpp apabila dia baru mau mengajukan untuk menggunakan meterai komputerisasi ini…
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k21/102794--13-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)