faq1:5k21:102784--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jasa bongkar muat oleh perusahaan pelayaran DN bisa kena PPh 15?
Jawaban
WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari: Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia, Pelabuhan di luar I
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/102784--13-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1