faq1:5k21:102781--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sewa kapal milik WP LN dari Dalam Negeri ke Luar Negeri, emelalui agent ( portrdae ) perlakukan PPN nya bagaimana ya
Jawaban
Bisa masuk ke pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sepanjang masuk pengertian di SE-147/2010. Namun belum bisa dipastikan PPhnya, apakah agent tsb perusahaan pelayaran juga. Penegasan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k21/102781--13-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)