faq1:5k21:102779--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mohon informasi apakah penjualan besi tua bongkaran pabrik terkena Ppn, klau terutang mohon dasar aturan pelaksanaan Kemen ato dasar dasar aturan lainya, terima kasih =================== izin mas/mba, ini disampaikan secara normatif aja sepanjang yang diserahkan adalah bkp dan ga masuk bukan objek pajak, maka dikenakan ppn sesuai uu ppn, atau ada lagi ya mas/mba?
Jawaban
Iya normatif saja seperti itu. Atau Bisa digali dulu, penjualan ini dilakukan siapa? Apakah mungkin badan usaha punya pabrik, kemudian dibongkar menghasilkan besi tua kemudian dia jual, atau malah ada badan usaha yang memang usahanya jual beli besi tua bongkaran pabrik. Lalu bisa dijelaskan normatif ya.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/102779--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)