User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102779--13-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mohon informasi apakah penjualan besi tua bongkaran pabrik terkena Ppn, klau terutang mohon dasar aturan pelaksanaan Kemen ato dasar dasar aturan lainya, terima kasih =================== izin mas/mba, ini disampaikan secara normatif aja sepanjang yang diserahkan adalah bkp dan ga masuk bukan objek pajak, maka dikenakan ppn sesuai uu ppn, atau ada lagi ya mas/mba?

Jawaban

Iya normatif saja seperti itu. Atau Bisa digali dulu, penjualan ini dilakukan siapa? Apakah mungkin badan usaha punya pabrik, kemudian dibongkar menghasilkan besi tua kemudian dia jual, atau malah ada badan usaha yang memang usahanya jual beli besi tua bongkaran pabrik. Lalu bisa dijelaskan normatif ya.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k21/102779--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)