Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau dari hasil pemeriksaan pajak kan menghasilkan skpkb, kemudian saya tidak melakukan settlement atas SKPKB tersebut dan kemudian saya masuk ke stage Keberatan, dan pada saat keberatan dan akhirnya sudah keluar keputusan Keberatan , dan statusnya kalah, apakah saya diperbolehkan baru membayar SKPKB nya?
Jawaban
Untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b PMK Nomor 9/PMK.03/2013, dan belum dibayar pada saat
Dasar Hukum
–
Editor
DFV