faq1:5k21:102776--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
selamat pagi pak, saya dengan thaufik. saya mau melaporkan hasil dividen di e-reporting namun kolom pelaporan masih 2020. saya scroll ke bawah tidak ada pilihan untuk 2021. Bagaimana ya?
Jawaban
Pasal 41 ayat 4 PMK-18/2021 Wajib Pajak harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir; dan b. disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/102776--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)