faq1:5k21:102770--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pengkreditan pm 80% untuk pkp yang belum dikukuhkan sebagai pkp kan tidak menerbitkan fp, ngitungnya dari apa?
Jawaban
80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut, bisa dilihat dari laporan keuangan, pembuktian dari wp. karena tidak menerbitkan fp sebelum dikukuhkan sebagai pkp.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k21/102770--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)