faq1:5k21:102759--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

warisan dari teman apakah tetap termasuk bukan objek pajak?

Jawaban

sepanjang memang warisan maka masuk bukan objek pajak, ada ketentuan lebih lanjut apabila warisannya berupa tanah bangunan maka perlu SKB (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/102759--13-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1