faq1:5k21:102758--13-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau tanya jika di PEB FOB ship point, itu kan ada Nilai transaksi ekspor, freight dan asuransi, pertanyaan nya adalah untuk menentukan dpp PPN nya apakah menggunakan ketiga nilai itu ditotal atau hanya mengambil nilai tertentu? Terima kasih

Jawaban

Nilai Ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Pasal 1 angka 26 UU Nomor 42 TAHUN 2009 dppnya pake semua nilai yang diminta eksportirnya mas

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k21/102758--13-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)