faq1:5k21:102749--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika WP Badan Instansi Pemerintah bertransaksi dengan WP OP UMKM dengan tranksaksi penggunaan jasa, dilakukan pemotongan PPH Final bukan? Jika WP OP UMKM tidak dapat menyerahkan Suket PP 23, bagaimana pemotongannya? Apakah dikembalikan ke PPH Pasal 22 sesuai batas Pasal 12 PMK-231/PMK.03/2019? Atau pemotongan PPh Pasal 21?
Jawaban
kalo wp op pp 23 ga bisa kasih suket berarti pemotongannya pakai tarif umum ya. kalau OP kasih jasa ke instansi pemerintah, atas jasanya bisa kena PPh 21. kalau atas pembelian barang bisa kena PPh 22. bisa cek ketentuan di PMK-231/2019
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k21/102749--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)