User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102749--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika WP Badan Instansi Pemerintah bertransaksi dengan WP OP UMKM dengan tranksaksi penggunaan jasa, dilakukan pemotongan PPH Final bukan? Jika WP OP UMKM tidak dapat menyerahkan Suket PP 23, bagaimana pemotongannya? Apakah dikembalikan ke PPH Pasal 22 sesuai batas Pasal 12 PMK-231/PMK.03/2019? Atau pemotongan PPh Pasal 21?

Jawaban

kalo wp op pp 23 ga bisa kasih suket berarti pemotongannya pakai tarif umum ya. kalau OP kasih jasa ke instansi pemerintah, atas jasanya bisa kena PPh 21. kalau atas pembelian barang bisa kena PPh 22. bisa cek ketentuan di PMK-231/2019

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k21/102749--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)