User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102747--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada pembangunan kantor cabang. menggunakan jasa orang pribadi non npwp. dia OP tanpa NPWP sisa pembayaran terminnya tinggal 6,5juta. BOD nya mmbayar 25 juta dimana 6,5 juta untuk pembayaran sisa termin dan 18,5 jutanya untuk komisi. Nah komisi sebesar 18,5juta ini masuk apa ya? kalau 6,5 nya juga masuk pph apa ya? = = = = izin tanya mas mba… ni masuknya ke PPh 21 atau PPh 4 ayat 2 ya? terimakasih

Jawaban

PPh pasal 4 ayat 2. Jika masuk definisi dan ruang lingkup jasa konstruksi sesuai PP 51 TAHUN 2008, maka terutang PPh Final 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi, meski pemberi jasa adalah Orang Pribadi. Terkait DPP (Pasal 5 ayat (2) PP 51/ 2008): Jika dipotong oleh Pemotong Pajak, maka DPP adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN). Jumlah pembayaran/enerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/102747--13-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1