faq1:5k21:102745--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
1. untuk pengisian no PEB kan NoPEB#NoAJU, berati untuk no aju itu yg 110900 itu kan,. dan no peb itu yg no pendaftaran? 2. no pib sudah sesuai dgn“No.pendaftaran#ntpn”, tp ttp ditolak. Keterangan notifikasi 1. Ini gimana ya solusinya?
Jawaban
untuk PEB menggunakan noPEB#noAJU. Untuk PIB menggunakan no.pendaftaran#ntpn. untuk PIB bisa coba cek di prepop. kalau muncul coba upload dari prepop.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k21/102745--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)