User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102736--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya tentang warisan belum terbagi. Jika pewaris meninggalkan toko ke anaknya yg masih di bawah umur sehingga toko tersebut diurus oleh kakak pewaris, maka penghasilan dari toko itu masuk kemana & menggunakan PTKP siapa ya? Pewaris/ kakaknya?

Jawaban

Atas penghasilanya tetap masuk ke npwp warisan belum terbagi tersebut, sepanjang npwpnya masih ada. Menggunakan ptkp siapa maksudnya npwp kali ya? Warisan yang belum terbagi sebagai Wajib Pajak menggantikan yang berhak tidak memperoleh pengurangan PTKP

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k21/102736--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)