User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102731--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak, wp badan ada aset yg ikut ta atas rumah. Dan statusnya masih cicil yang dipotong pph 22. Kan untuk secara ketentuan gak bisa disusutkan. Tapi untuk pph 22 yang diterima tetep bisa dikreditkan ya mas/mbak?

Jawaban

sesuai S-150/PJ.03/2017, dalam hal penghasilan dari harta yang berada di dalam negeri yang dilaporkan pada tabel “Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya” dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain, pemotongan atau pemungutan PPh tersebut diperhitungkan sebagai kredit pajak dan dilaporkan pada tabel “Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain, PPh yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri dan PPh yang Ditanggung Pemerintah”. boleh dikreditkan bukti potong tidak final nya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k21/102731--13-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)