User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102728--13-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Izin tambang masih berlaku, namun sudah tidak ada kegiatan lagi. apakah masih terutang PBB ?

Jawaban

Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Subjek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah orang atau badan yang secara nyata: mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Mineral dan Batubara. gaada diatur juga kalau udah gaada kegiatan bagaimana, kalaupun i

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k21/102728--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)