faq1:5k21:102728--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Izin tambang masih berlaku, namun sudah tidak ada kegiatan lagi. apakah masih terutang PBB ?
Jawaban
Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Subjek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah orang atau badan yang secara nyata: mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, atas objek pajak PBB Mineral dan Batubara. gaada diatur juga kalau udah gaada kegiatan bagaimana, kalaupun i
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k21/102728--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)