faq1:5k21:102727--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika Transasi Penjualan dengn Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) apakah terbit faktur 07?
Jawaban
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud tertentu dart TLDDP, kawasan bebas, dan TPB kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; Barang Kena Pajak Berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 huruf a, huruf b, dan huruf d berupa: barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan, peralatan/mesin dan suku cadang yang diperlukan untuk proses produksi pengolahan, barang modal termasu
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k21/102727--13-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1