faq1:5k21:102726--13-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ijin memastikan saja, kl ada hibah harta dr suami ke istri, tp NPWP nya gabung suami istri. itu ngga ada ngaruhnya kan ya mas mba?

Jawaban

Jika istri NPWP-nya gabung dengan suami, maka pemberian dari suami bukan merupakan objek pajak karena masih merupakan satu kesatuan ekonomis.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k21/102726--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)