faq1:5k21:102708--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp yang tadi jawab begini kak: kami dapat info dari atasan kami terkait adanya peraturan baru terkait PKP tidak wajib mencantumkan alamat.apakah benar dan boleh dibantu untuk dasar hukumnya mba?
Jawaban
ketentuan tersebut untuk pkp pe yang pkp pe yang menggunakan fp berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. kalau untuk fp standar harus ada identitas pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/102708--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)