User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102708--13-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp yang tadi jawab begini kak: kami dapat info dari atasan kami terkait adanya peraturan baru terkait PKP tidak wajib mencantumkan alamat.apakah benar dan boleh dibantu untuk dasar hukumnya mba?

Jawaban

ketentuan tersebut untuk pkp pe yang pkp pe yang menggunakan fp berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. kalau untuk fp standar harus ada identitas pembeli

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/102708--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)