faq1:5k21:102702--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah jika ada kesalahan dalam penulisan alamat pembeli di efaktur apakah tidak apa? kami salah input terkait alamat lawan transaksi
Jawaban
di PMK-18/2021 diatur bahwa faktur pajak harus mencantumkan identitas pembeli salah satunya alamat dan faktur harus diisi secara benar lengkap dan jelas. kalau memang data alamatnya salah arahkan buat fp pengganti yaa
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/102702--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)