User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102702--13-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah jika ada kesalahan dalam penulisan alamat pembeli di efaktur apakah tidak apa? kami salah input terkait alamat lawan transaksi

Jawaban

di PMK-18/2021 diatur bahwa faktur pajak harus mencantumkan identitas pembeli salah satunya alamat dan faktur harus diisi secara benar lengkap dan jelas. kalau memang data alamatnya salah arahkan buat fp pengganti yaa

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/102702--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)