User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102695--13-desember-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

#45Q: saya tidak bisa lapor realisasi untuk pengurangan pph 25. bulan 10 kmrn saya bisa lapor knp bulan 11 ini tidak bisa ya ? Notifikasinya: Anda tidak diperkenankan melakukan pelaporan realisasi, karena tidak termasuk sebagai Wajib Pajak penerima fasilitas Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID19. Padahal ada surat pemberitahuan pemanfaatannya.

Jawaban

#45A sebentaar dianita jika sudah dipastikan bahwa WP sudah menyampaikan pemberitahuan namun muncul notif tsb saat akan menyampaikan laporan realisasi bisa hub KPP untuk dicek dan dibantu

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k21/102695--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)