faq1:5k21:102695--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#45Q: saya tidak bisa lapor realisasi untuk pengurangan pph 25. bulan 10 kmrn saya bisa lapor knp bulan 11 ini tidak bisa ya ? Notifikasinya: Anda tidak diperkenankan melakukan pelaporan realisasi, karena tidak termasuk sebagai Wajib Pajak penerima fasilitas Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID19. Padahal ada surat pemberitahuan pemanfaatannya.
Jawaban
#45A sebentaar dianita jika sudah dipastikan bahwa WP sudah menyampaikan pemberitahuan namun muncul notif tsb saat akan menyampaikan laporan realisasi bisa hub KPP untuk dicek dan dibantu
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k21/102695--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)