User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102692--13-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau buat npwp istri, jika npwp suami NE apakah tidak bisa mas/mbak?

Jawaban

secara sistem tidak bisa, jadi silahkan aktifkan npwp suaminya terlebih dahulu. kalau tidak ada perjanjian pisah harta atau tidak memenuhi ketentuan pembuatan npwp wanita kawin, untuk keperluan perpajakan istri cukup menggunakan npwp milik suami.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k21/102692--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)