faq1:5k21:102692--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau buat npwp istri, jika npwp suami NE apakah tidak bisa mas/mbak?
Jawaban
secara sistem tidak bisa, jadi silahkan aktifkan npwp suaminya terlebih dahulu. kalau tidak ada perjanjian pisah harta atau tidak memenuhi ketentuan pembuatan npwp wanita kawin, untuk keperluan perpajakan istri cukup menggunakan npwp milik suami.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k21/102692--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)