User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102677--13-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bayar premi asuransi ke luar negeri kena PPN nggak

Jawaban

jasa asuransi; Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. bukan objek PPN

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k21/102677--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)