faq1:5k21:102677--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bayar premi asuransi ke luar negeri kena PPN nggak
Jawaban
jasa asuransi; Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. bukan objek PPN
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k21/102677--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)