faq1:5k21:102656--13-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#15Q: selamat pagi kak, kak saya mau menanyakaan atas PNBP atas jasa kepelabuhan apakah sebagai pengguna jasa perusahaan kami wajib memotong PPh 23nya kak ?
Jawaban
#15A pm yaa mas wp menginfokan bahwa menerima jasa kepelabuhanan yg termasuk dalam PNBP dalam PMK 141 th 2015 huruf bb ada disebutkan jasa pelayanan kepelabuhanan. namun di PMK 141 tidak dijelaskan secara rinci mengenai jasa pelayanan kepelabuhanan, apakah sama dengan yg diterima WP atau tidak untuk penentuan jasa ini dipotong PPh 23 atau tidak silakan konfirmasi kepada AR
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k21/102656--13-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)