User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102643--13-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP tanya terkait Bea Materai sesuai UU 10 Thn 2020. Meterai dgn cetakan sblm 10ribu uu lama msh berlaku 1 thn sejak uu 10 berlaku. Di uu disebut meterai tempel tidak menyebut meterai bentuk lain, lalu untuk perlakuan bilyet giro yang sudah tercetak meterai 3000 bgmn? apakah thn dpn ikut tidak terpakai juga jadi pakai cetakan 10ribu/masih berlaku? Sepertinya ini WP mengacu pada Pasal 28 (Ketentuan Peralihan). di poin b memang hanya menyebutkan terkait materai tempel yg sudah tercetak dan tidak a

Jawaban

Pembubuhan meterai pd cek/bilyet giro pakai teknologi percetakan, bukan meterai tempel. pasal 28 UU 10/2020 khusus terkait meterai tempel dg tarif lama masih bisa dipakai hingga waktu 1 tahun setelah UU 10/2020 berlaku, dan tidak include meterai dg bentuk lain dalam “range 1 tahun” tsb. Pasal 2 PER-01/2021 diatur cek/bilyet giro pakai tarif 10.000, tidak mengatur “masa peralihan 1 tahun” terkait tarif, jadi sudah harus pakai 10000. Berarti dalam kasus ini wp kurang membayar bea meterai.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/102643--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)