faq1:5k21:102642--13-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

FP uang muka kavling A dan B masing-masing 1 juta, atas kavling B dibatalkan oleh pembeli, FP-nya bagaimana?

Jawaban

Apabila ada pembatalan transaksi bisa dilakukan FP Batal sesuai PER-24/PJ/2012.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k21/102642--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)