User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102632--13-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk aspek perpajakan klo PKP jual aset berupa mobil itu PPN pasal 16D?

Jawaban

betul arahnya pasal 16D, Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/102632--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)