faq1:5k21:102628--13-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika spt masa ppn kami terdapat pembetulan krn sebelumnya kami memilih pkp pasal 9 ayat 4b padahal kami seharusnya memilih selain pkp 9 ayat 4 b dan kami sebelumnya memilih untuk pengembalian pendahuluan padahal seharusnya di kompensasikan, cara mengisi di web efakturnya seperti apa ya?
Jawaban
WP no respon saat gali. PER-29/2015
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k21/102628--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)