User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102628--13-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika spt masa ppn kami terdapat pembetulan krn sebelumnya kami memilih pkp pasal 9 ayat 4b padahal kami seharusnya memilih selain pkp 9 ayat 4 b dan kami sebelumnya memilih untuk pengembalian pendahuluan padahal seharusnya di kompensasikan, cara mengisi di web efakturnya seperti apa ya?

Jawaban

WP no respon saat gali. PER-29/2015

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k21/102628--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)