User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102624--13-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Lawan transaksi kita salah melaporkan pph22 ke npwp cabang kita, Harusnya ke npwp pusat kita, kondisinya sudah lapor SPT pph 22, bisa PBK (klo blm lapor)/pmk 187/2015 kan kak? klo wpnya emg mau pbk konfirm kpp dulu kan ya? yg bs ngajuin permohonan pbk cm penyetor aja kan? cabang gbs ngajuin pbknya? dokumen yg dilampirkan saat mengajukan pbk: fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan?

Jawaban

Kalau sdah diperhitungkan dengan utang pajak seharusnya memang ga bisa pbk lagi yaa, kalau mau penegasan ke kpp juga boleh menenai kendala wp tsb. Permohonan Pemindahbukuan diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan oleh wp penyetor. Dokumen yg dilampirkan yaa seperti pbk pada umumnya ditambah fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan, alau memang ada kesalahan penginputan npwp.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k21/102624--13-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)