User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102620--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

developer ada penjualan tanah/bangunan, sudah bayar pph final dengan nilai penuh, namun akhirnya dipecah ke beberapa unit, ternyata ada salah satu unit yang tidak jadi terjual, padahal sudah terlanjur bayar pph final pengalihan dengan total keseluruhan.

Jawaban

jika memang ada kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang bisa mengajukan pengembalian PMK 187/2015

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/102620--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1