faq1:5k21:102617--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
tanya mas/mba, kalau ada wp salah setor ppn jln (salah nominal), itu kan dia gabisa ajuin pbk dan harus ajukan pengembalian. kalo kaya gitu, berarti untuk pelaporan di SPT PPN-nya dia harus setor ulang kan ya?
Jawaban
untuk ssp atas ppn jln ini kan sspnya dipersamakan dengan faktur pajak ya, seharusnya tidak bisa dilakukan pemindahbukuan karena termasuk dalam kriteria di Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014. jadi silakan bisa dibuat dengan ketentuan yang benar dan dibayarkan kembali. untuk yang salah bisa dimintakan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k21/102617--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1