User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102617--10-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tanya mas/mba, kalau ada wp salah setor ppn jln (salah nominal), itu kan dia gabisa ajuin pbk dan harus ajukan pengembalian. kalo kaya gitu, berarti untuk pelaporan di SPT PPN-nya dia harus setor ulang kan ya?

Jawaban

untuk ssp atas ppn jln ini kan sspnya dipersamakan dengan faktur pajak ya, seharusnya tidak bisa dilakukan pemindahbukuan karena termasuk dalam kriteria di Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014. jadi silakan bisa dibuat dengan ketentuan yang benar dan dibayarkan kembali. untuk yang salah bisa dimintakan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/102617--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1