faq1:5k21:102616--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#56Q: Mas/mba mau tanya, jika WP melakukan retur atas barang impor. Apakah perlu menerbitkan PEB ketika mengirimkan barang tersebut ke LN dan lapor di SPT Masa PPN?
Jawaban
#56A: ketika barang impor diretur, barang dikeluarkan kembali, yang artinya adalah ekspor = PEB. PEB tetap dilaporkan di SPT Masa PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k21/102616--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1