User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102616--10-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#56Q: Mas/mba mau tanya, jika WP melakukan retur atas barang impor. Apakah perlu menerbitkan PEB ketika mengirimkan barang tersebut ke LN dan lapor di SPT Masa PPN?

Jawaban

#56A: ketika barang impor diretur, barang dikeluarkan kembali, yang artinya adalah ekspor = PEB. PEB tetap dilaporkan di SPT Masa PPN.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k21/102616--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1