User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102615--10-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP sebelumnya sudah bertanya terkait perubahan tarif ppn, sudah dijelaskan oleh agen seblumnya dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021,WP kemudian bertanya lagi: 1. Mengapa tarif PPN dinaikan menjadi 11% ? Apa Tujuannya ? 2. Tarif khusus PPN 1 %, 2%, 3% diatur dalam PMK brpa ? mohon dijelaskan dengan detailnya ya untuk masing masing tarifnya .

Jawaban

1. pertanyaan ini kan filosofis ya.. jawab normatif aja, karena memang ga disebutin di UU HPPnya ya kita ga bisa jawab.. intinya kita jawab sesuai yang diatur aja 2. UU HPP cluster PPN kan berlakunya 1 April 2022, dan untuk juklak juknis jg belum ada.. tunggu aja nanti jg ada saatnya muncul

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k21/102615--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)