faq1:5k21:102615--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP sebelumnya sudah bertanya terkait perubahan tarif ppn, sudah dijelaskan oleh agen seblumnya dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021,WP kemudian bertanya lagi: 1. Mengapa tarif PPN dinaikan menjadi 11% ? Apa Tujuannya ? 2. Tarif khusus PPN 1 %, 2%, 3% diatur dalam PMK brpa ? mohon dijelaskan dengan detailnya ya untuk masing masing tarifnya .
Jawaban
1. pertanyaan ini kan filosofis ya.. jawab normatif aja, karena memang ga disebutin di UU HPPnya ya kita ga bisa jawab.. intinya kita jawab sesuai yang diatur aja 2. UU HPP cluster PPN kan berlakunya 1 April 2022, dan untuk juklak juknis jg belum ada.. tunggu aja nanti jg ada saatnya muncul
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k21/102615--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)