faq1:5k21:102610--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sy mau tanya ttg speciment ttd faktur pajak jika dlu kita pernah masukkin kemuadian skrg BPS dan dokumen tdk ada apakah bisa masukkin ulang ke KPP terdaftar ?
Jawaban
Kalau dari PER 24/2012 diaturnya terkait pemberitahuan pejabat yang berhak menandatangi dan pemberitahuan kalau ada perubahan penandatangan mas, kalau mekanisme BPS ilang ini ngga ada ketentuan yang mengatur khusus. Konfirm ke KPP ya mas
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k21/102610--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)