User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102610--10-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sy mau tanya ttg speciment ttd faktur pajak jika dlu kita pernah masukkin kemuadian skrg BPS dan dokumen tdk ada apakah bisa masukkin ulang ke KPP terdaftar ?

Jawaban

Kalau dari PER 24/2012 diaturnya terkait pemberitahuan pejabat yang berhak menandatangi dan pemberitahuan kalau ada perubahan penandatangan mas, kalau mekanisme BPS ilang ini ngga ada ketentuan yang mengatur khusus. Konfirm ke KPP ya mas

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k21/102610--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)