User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102602--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pusat yg terdaftar di bkm suarabaya, cabang yg terdaftar di kpp pasuruan, ktk melakukan penjualan tanah di pasuruan, pake npwp mana ya?

Jawaban

ternyata pusat dan cabang terdaftar di Pratama. Atas pengalihan tanah disetor sendiri dan dilaporkan oleh pihak yang sebenarnya menerima/memperoleh penghasilan atas pengalihannya tsb. Bisa dibuktikan dengan dokumen pembuktian. Karena usaha pokok bukan pengalihan tanah, maka terutang di tempat kedudukan WP bersangkutan (Pasal 7 ayat (2) PMK-261/2016)

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k21/102602--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)