faq1:5k21:102602--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pusat yg terdaftar di bkm suarabaya, cabang yg terdaftar di kpp pasuruan, ktk melakukan penjualan tanah di pasuruan, pake npwp mana ya?
Jawaban
ternyata pusat dan cabang terdaftar di Pratama. Atas pengalihan tanah disetor sendiri dan dilaporkan oleh pihak yang sebenarnya menerima/memperoleh penghasilan atas pengalihannya tsb. Bisa dibuktikan dengan dokumen pembuktian. Karena usaha pokok bukan pengalihan tanah, maka terutang di tempat kedudukan WP bersangkutan (Pasal 7 ayat (2) PMK-261/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k21/102602--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)