User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102590--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak wp nanya > jikalau ada karyawan yang meninggal, dan pihak perusahaan memberikan santunan kematian, apakah santunan kematian tersebut termasuk dalam objek pajak PPh pasal 21 bagi karyawan tsb?

Jawaban

dijawab normatif saja bil, tergantung perusahaan mencatatnya sebagai apa, pesangon atau sumbangan. di pasal 4 ayat 3 UU PPh gak disebutin detil tentang uang duka ini. kalo dicatat sebagai pesangon maka kena PPh 21 atas pesangon. kalo dicatat sebagai sumbangan, sesuaikan dengan kriteria di resume sumbangan dan hibah untuk jadi objek pajak atau non objeknya. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/102590--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1