faq1:5k21:102590--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mbak wp nanya > jikalau ada karyawan yang meninggal, dan pihak perusahaan memberikan santunan kematian, apakah santunan kematian tersebut termasuk dalam objek pajak PPh pasal 21 bagi karyawan tsb?
Jawaban
dijawab normatif saja bil, tergantung perusahaan mencatatnya sebagai apa, pesangon atau sumbangan. di pasal 4 ayat 3 UU PPh gak disebutin detil tentang uang duka ini. kalo dicatat sebagai pesangon maka kena PPh 21 atas pesangon. kalo dicatat sebagai sumbangan, sesuaikan dengan kriteria di resume sumbangan dan hibah untuk jadi objek pajak atau non objeknya. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/102590--10-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1