User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102589--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP jasa ketering tidak punya NPWP, termasuk pemootongan pasal 21 bukan pegawai ya kak?

Jawaban

secara umum jika terdapat transaksi jasa yang diberikan oleh OP maka akan dipotong PPh Pasal 21. Terkait dengan tata cara penghitungannya, jika WP yang bersangkutan memang bukan merupakan pegawai dari pihak yang memanfaatkan jasanya maka akan diberlakukan penghitungan PPh 21 untuk bukan pegawai. jika tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/102589--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)