faq1:5k21:102581--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mba, wp bertanya terkait PMK-141/2015, di pasal 1 ayat (6) huruf bb, disebutkan jasa pelayanan pelabuhan, dy nanya kegiatan yang termasuk di sini apa aja? kl di pmknya ga diuraikan, apakah jawab normatif aja bahwa ga diatur lebih lanjut?
Jawaban
WP tidak mau menjelaskan detail transaksinya. WP hanya mau tanya Jasa pelayanan kepelabuhanan itu rinciannya apa saja, dijawab normatif sesuai PMK nya bahwa Kita tidak mengatur terkait jasa Jasa pelayanan kepelabuhanan itu apa saja karena memang tidak dijelaskan di PMK nya.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/102581--10-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)