User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102581--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba, wp bertanya terkait PMK-141/2015, di pasal 1 ayat (6) huruf bb, disebutkan jasa pelayanan pelabuhan, dy nanya kegiatan yang termasuk di sini apa aja? kl di pmknya ga diuraikan, apakah jawab normatif aja bahwa ga diatur lebih lanjut?

Jawaban

WP tidak mau menjelaskan detail transaksinya. WP hanya mau tanya Jasa pelayanan kepelabuhanan itu rinciannya apa saja, dijawab normatif sesuai PMK nya bahwa Kita tidak mengatur terkait jasa Jasa pelayanan kepelabuhanan itu apa saja karena memang tidak dijelaskan di PMK nya.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k21/102581--10-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)