faq1:5k21:102566--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#44Q: mas/mba fasilitas ps 31e itu utk wp badan dn aja atau but juga boleh ya?
Jawaban
#44A Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. SE-02/PJ/2015
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k21/102566--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)