faq1:5k21:102562--10-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau WP punya usaha final dan non final, penentuan omset untuk mendapat fasilitas tarif 31E, dari penjumlahan final dan non final atau hanya yang non final saja?
Jawaban
semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi: 1) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final; 2) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; d
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k21/102562--10-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)