User Tools

Site Tools


faq1:5k21:102560--10-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sehubungan dengan dasar pengenaan pajak atas PPN jasa biro perjalanan dimana nilai DPP adalah 10% dari nilai Tagihan sehingga PPN hanya 1% sesuai dengan PMK 75/PMK.03/2010. Atas dasar ini untuk pemotongan PPh 23 atas jasa ini dikenakan berdasarkan nilai tagihan atau berdasarkan nilai DPP 10% sesuai yang ada pada ketentuan PPN yang dimaksud? Selain itu dasar hukum yang memperkuat ini apakah ada?

Jawaban

Untuk PPh 23 berbeda ketentuan DPPnya dg PPN ya. Ketentuan DPP pph 23 bisa cek pmk 141/2015. Silakan wp pstikan dulu juga apa benar jasa yg dimaksud merupakan jasa lain yg menjadi objek pph 23 sesuai ketentuan tsb

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k21/102560--10-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)